DPRD Terima Petisi, Serikat Pekerja Balikpapan Tolak PP 21/2024

img


POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN: Serikat Buruh Muslimin - Nahdlatul Ulama (Sarbumusi-NU) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Balikpapan bersama-sama mengunjungi kantor DPRD Balikpapan untuk menyampaikan petisi penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja buruh.

Ketua Sarbumusi Balikpapan, Rustam Syachrianto, menilai PP tersebut sangat merugikan pekerja buruh.

"Selain potongan gaji untuk jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan, pekerja juga dibebani potongan pajak, Jaminan Hari Tua (JHT), dan jaminan kehilangan pekerjaan," jelasnya.

Rustam menambahkan bahwa meskipun Tapera ditunda hingga 2027, program ini tetap dianggap tidak perlu.

"Peserta harus menunggu 10 tahun sebelum bisa memanfaatkan dana Tapera, sementara jaminan sosial lain sudah memberikan solusi cepat dengan dana subsidi.

Ini lebih efisien karena dalam satu tahun dana sudah bisa digunakan untuk pembangunan rumah," katanya.

Menurut Rustam, munculnya PP 21 ini merupakan akibat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, yang pembahasannya tidak relevan dan tidak melibatkan pihak terkait.

"Kami merasa kecolongan karena pembahasan UU tersebut tidak melibatkan serikat pekerja atau pihak-pihak yang terkena dampak," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Komisi IV DPRD Balikpapan, Budiono, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima petisi penolakan tersebut.

"Program Tapera sudah tercakup dalam jaminan sosial lain yang ada, sehingga pekerja merasa program ini redundant," ujarnya.

Meskipun pemerintah sudah menunda pelaksanaan PP ini, para pekerja buruh di Balikpapan tetap bersikeras menolak PP tersebut secara keseluruhan.

"Penolakan ini bukan hanya untuk ditunda, tetapi kami meminta agar PP ini dibatalkan sepenuhnya," tegas Budiono.

"Petisi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD agar segera ditindaklanjuti," tutup Budiono.(adv/rud)